BAB IX=Menerapkan al-kulliyatu,al-khamsah dalam kehidupan sehari hari
A. Tujuan pembelajaran
B. infografis
C. Ayo tadarus
D. Tadabur
E. kisah inspirasi
F. Wawasan keislaman
Tujuan syarat Islam adalah menolak kemudaratan dalam lima hal,yang dikenal dengan istilah maqashid al-khamsah atau al-kulliyatul al-khamsah,yaitu menjaga agama,jiwa,akal, keturunan dan harta.
1. Pengertian Al- kulliyatul Al- khamsah
Kata al-kulliyatul al-khamsah terdiri dari dua kata yaitu al-kulliyatul al-khamsah.al- kulliyatul artinya prinsip dasar, sedangkan al-khamsah berarti lima, jadi al-kulliyatul al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam.
2. Urutan al-kulliyatul al-khamsah
Urutan dan strafikasi al-kulliyatul al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatul al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para Mujtahid terhadap dalil Al-Qur'an dan hadis.
3. Macam macam al-kulliyatul al-khamsah
Berikut ini akan dijelaskan al-kulliyatul al-khamsah
a) menjaga agama ( hifzhu al-din)
Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal hal lain.
b) menjaga jiwa ( al-nafs)
Setelah menjaga agama ( hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia.
c) menjaga akal ( hifzhu al-din)
Setelah hifzhu al-din (menjaga agama) dan hifzhu al-nafs ( menjaga jiwa), selanjutnya yaitu menjaga akal (hifzhu al-aql). Akal merupakan karunia dari Allah SWT.
d) menjaga keturunan ( hifzhu al-nasl
Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan berbagai syarat,rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.
e) menjaga harta ( hifzhu al-mal)
4. Cara menjaga Al-kulliyatul al-khamsah
Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
1) Mun nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaanya.
2) min nahiyati al-adam, yaitu mencegah sesuatu yang menyebabkan ketidaannya.
G. Penerapan karakter
I. Rangkuman
1. Al-kulliyatul al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan kerusakan (mafsadat).
2. Lima prinsip hukum Islam yaitu menjaga agama (hifzhu al-din), menjaga jiwa ( hifzhu al-nafs), menjaga akal (hifzhu al-aql), menjaga agama (hifzhu al-mal).
3. Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal hal lain.
4. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
5. Akal merupakan karunia agung dari Allah SWT, karenanya harus dijaga ( hifzhu al-aql).
6. Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan.
7. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.
8. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud ( memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaanya), dan min nahiyati al-adam ( mencegah sesuatu yang menyebabkan ketidaannya).
Komentar
Posting Komentar